AD/ART KKGMI VII Kab. Demak

 

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 (  AD/ART )

 logo-kkg7

 

 

 KELOMPOK KERJA GURU MI ( KKGMI-VII ) KEC. SAYUNG – KEC. KARANGTENGAH

KABUPATEN DEMAK PERIODE 2016-2020

 

 

KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK

 

AD/ART

ANGGARAN DASAR (AD)

KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKGMI-VII)

KECAMATAN SAYUNG-KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Syukur alhamdulillah dengan rahmat Allah SWT. Sholawat dan salam hendaklahselalu tercurah kepada junjungan kita Rasulullah SAW yang telah membawa agama lurus yaitu agama Islam. Kami guru Madrasah Ibtidaiyah kecamatan Sayung-Karangtengah menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .

Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah kecamatan Sayung-Karangtengah sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa dan negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.

Maka dengan rahmat Allah SWT. kami para guru yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sayung-Karangtengah dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani’ dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Sayung-Karangtengah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1.

1)      Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sayung-Karangtengah yang selanjutnya disingkat KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah Kabupaten Demak.

2)      Organisasi KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah didirikan sejak tanggal 3 Maret 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, yang merupakan penggabungan/peleburan dari KKGMI Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah.

3)      KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah berkedudukan di Kecamayan Sayung-Karangtengah dan bersekretariat pada MI yang menjadi kantor Ketua KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah.

BAB II

DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2

Dasar

KKG-MI Kecamatan Sayung-Karangtengah berdasarkan :

1)      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

2)      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3)      UU No.  14  Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4)      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5)      PMA No. 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

6)      PMA  No. 60 tahun 2015 tentang perubahan atas Perubahan PMA No. 90 tahun 2013

Pasal 3

Sifat

KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah bersifat mandiri, terbuka bagi semua guru baik yang berstatus PNS, GBPNS, GTT dab GTY yang memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4

Azas

KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat

Pasal 5

Tujuan

KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah bertujuan untuk :

1)     Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetens Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG-MI.

2)      Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3)      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas- tugas pembelajaran di Madrasah.

4)      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

5)      Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.

6)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran

BAB III

ORGANISASI

Pasal 4

Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 5

Hak Dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus KKGMI-VII adalah :

1)      Ketua atas nama pengurus berhak secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2)      Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

3)      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan dan mengarsip administrasi dalam organisasi.

4)      Bendahara mengelola keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

5)     Pengurus dan/ koordinator berkewajiban menjalankan tugas di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKGMI-VII.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 6

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1)      Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 1 periode berikutnya.

2)      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.

3)      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Syarat Keanggotaan

1)      Anggota KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah adalah seluruh guru PNS, GBPNS, GTT maupun GTY yang berada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah se- Kecamatan Sayung-Karangtengah.

2)      Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 8

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban anggota adalah :

1)      Membantu terlaksananya tujuan organisasi

2)      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.

3)      Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Hak  anggota adalah :

1)      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi.

2)      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.

3)      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi

4)      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

 

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 9

Kegiatan KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah antara lain :

  1. Kegiatan Rutin:
    1. Diskusi permasalahan pembelajaran
    2. Penyusunan Rencana Program Pembelajaran.
    3. Analisis kurikulum
    4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
    5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah/Madrasah
    6. Penyusunan Naskah UTS

 

  1. Kegiatan Pengembangan & Peningkatan Mutu
    1. Penelitian
    2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
    3. Seminar,  lokakarya, worshop, diskusi panel dll.
    4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
    5. Kompetisi kinerja guru
    6. Kerjasama antar Instansi

 

BAB VII

PROGRAM KERJA

Pasal 10

Penyusunan program kerja

1)     Program kerja KKGMI-VII disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.

2)      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 11

1)      Pembiayaan KKGMI-VII berasal dari sumber dana yang sah dan tidak mengikat.

2)      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 12

Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan

1)      Untuk menjamin mutu kegiatan KKGMI-VII perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.

2)      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

3)      Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4)      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKGMI-VII, Ketua KKKM,  dan Pengawas.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TATA TERTIB PERSIDANGAN

DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

Perubahan Anggaran Dasar

1)     Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKGMI-VII yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.

2)      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya ⅔ (dua pertiga) dari jumlah anggota.

3)     Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh ⅔ (dua pertiga) anggota yang hadir.

4)     Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKGMI-VII

 

Pasal 15

Pembubaran

1)      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKGMI-VII yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.

2)      Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya ⅔ (dua pertiga) dari jumlah anggota

3)      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh  KKKM dan Kasi Pendidikan Madrasah.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 16

1)     Anggaran dasar ini ditetapkan pada Musyawarah KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah di MI Nahdlotusy Syubban Purwosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak

2)      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di              : Sayung

Pada Tanggal              : 25 Mei 2016

                  Menyetujui,                                         Ketua  Pengurus KKGMI-VII

Ketua KKKMI VII                             Kecamatan Sayung-Karangtengah

 

Solikhin, S.Pd.I                                  Imam Zuhri Mas’ud, S.Ag

NRG. 120282171099                                    NIP. 19730117 200710 1 004

 

Mengetahui,

Pengawas Madrasah                           Pengawas Madrasah

                     Kecamatan Sayung                             Karangtengah & Sayung

 

 

 

 Abdul Khamid, S.Ag, MH                                  Agus Listiyono, S.Ag, M.Pd.I

                            NIP. 19641007 199303 1 001                        NIP. 19700126 200003 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKGMI-VII)

KECAMATAN SAYUNG-KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK

 

BAB I

UMUM

Pasal 1

Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKGMI-VII ) wilayah KKMI VII terdiri dari :

1)      Penasehat yaitu Pengawas

2)      Pembina Ketua KKKMI  VII Kab. Demak

3)      Ketua

4)      Wakil Ketua

5)      Sekretaris

6)      Bendahara

7)      Bidang Kurikulum & Pelatihan

8)      Bidang Ketenagaan & Pengelolaan Data

9)      Bidang Organisasi & Humas

10)    Koordinator Mata Pelajaran / Kelas :

  1. Kelas 1
  2. Kelas 2
  3. Kelas 3
  4. Kelas 4
  5. Kelas 5
  6. Kelas 6
  7. PAI
  8. Penjas & Orkes
  9. Bahasa Arab
  10. Bahasa Jawa
  11. SBK
  12. MULOK ( Bhs Inggris )

Susunan organisasi  KKGMI-VII  Kecamatan Sayung-Karangtengah terdiri dari :

1)      Satu orang Ketua

2)      Satu orang Wakil Ketua

3)      Satu orang sekretaris 1

4)      Satu orang sekretaris 2

5)      Satu orang Bendahara 1

6)      Satu orang Bendahara 2

7)      Dua Orang Bidang Kurikulum dan Pelatihan

8)      Dua Orang Bidang Ketenagaan dan Pengelolaan Data

9)      Dua Orang Bidang Organisasi dan Humas

10)      Dua Orang Koordinator Guru Kelas 1

11)      Dua Orang Koordinator Guru Kelas 2

12)    Dua Orang Koordinator Guru Kelas 3

13)    Dua Orang Koordinator Guru Kelas 4

14)    Dua Orang Koordinator Guru Kelas 5

15)    Dua Orang Koordinator Guru Kelas 6

16)    Dua Orang Koordinator Guru PAI

17)    Dua Orang Koordinator Guru Penjas & Orkes

18)    Dua Orang Koordinator Guru Bahasa Arab

19)    Dua Orang Koordinator Guru Bahasa Jawa

20)    Dua Orang Koordinator Guru SBK

21)    Dua Orang Koordinator Guru Bahasa Inggris

Fungsi organisasi KKGMI-VII  Kecamatan Sayung-Karangtengah yaitu :

Wadah untuk meningkatkan profesionalitas guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sayung-Karangtengah.

BAB III

KETUA  UMUM

Pasal 3

Tata Cara Pemilihan Ketua Umum

1)      Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.

2)      Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.

3)      Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.

4)      Musyawarah dapat dilakukan apabila memenuhi quorum 50 lebih satu

 

KEPENGURUSAN

Pasal 4

Syarat-Syarat Ketua Umum

  • Pernah menjadi pengurus KKGMI VII dan dibuktikan dengan SK
  • Memiliki loyalitas dan integritas tinggi

Pasal 5

Tim Formatur

Tim formatur terdiri dari 5 ( lima ) orang keterwakilan KKMI VII yaitu :

  • 1 ( satu ) orang ketua Domisioner
  • 1 ( satu ) orang ketua terpilih
  • 3 ( tiga ) orang anggota

Pasal 6

Syarat-Syarat Kepengurusan

 

1)      Seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah yang ada di wilayah KKMI VII

2)      Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.

3)      Masa bhakti kepengurusan 4 (empat) tahun

BAB IV

PROGRAM KERJA

Pasal 7

Prinsip-prinsip penyusunan program kerja

1)      Rancangan Program Kerja KKGMI-KKMI VII disusun melalui forum pleno Rapat Kerja       ( RAKER ), tersendiri.

2)      Program kerja KKGMI-VII difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.

BAB V

SUMBER PEMBIAYAAN

Sumber pembiayaan KKGMI-KKMI VII berasal dari :

  • Iuran MI. se-KKMI VII
  • Iuran 1% dari guru & Kepala MI wilayah KKMI VII yang memperoleh tunjangan profesi guru
  • Bekerjasama dengan pihak lain yang syah dan tidak mengikat.

BAB VI

PELAPORAN

Pelaporan dilakukan setiap tahun dan disampaikan kepada seluruh guru diwilayah KKMI VII di akhir periodisasi.

Ditetapkan di               : Sayung

Pada Tanggal               : 25 Mei 2016

Menyetujui,                                         Ketua  Pengurus KKGMI-VII

Ketua KKKMI VII                             Kecamatan Sayung-Karangtengah

Solikhin, S.Pd.I                                  Imam Zuhri Mas’ud, S.Ag                           NRG. 120282171099                                    NIP. 19730117 200710 1 004

Mengetahui,

Pengawas Madrasah                           Pengawas Madrasah

Kecamatan Sayung                             Karangtengah & Sayung

 Abdul Khamid, S.Ag, MH               Agus Listiyono, S.Ag, M.Pd.I

NIP. 19641007 199303 1 001                        NIP. 19700126 200003 1 001

 

 

 

Tinggalkan komentar