ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )

KELOMPOK KERJA GURU MI ( KKGMI-VII ) KEC. SAYUNG – KEC. KARANGTENGAH
KABUPATEN DEMAK PERIODE 2016-2020
KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK
AD/ART
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKGMI-VII)
KECAMATAN SAYUNG-KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Syukur alhamdulillah dengan rahmat Allah SWT. Sholawat dan salam hendaklahselalu tercurah kepada junjungan kita Rasulullah SAW yang telah membawa agama lurus yaitu agama Islam. Kami guru Madrasah Ibtidaiyah kecamatan Sayung-Karangtengah menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah kecamatan Sayung-Karangtengah sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa dan negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan rahmat Allah SWT. kami para guru yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sayung-Karangtengah dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani’ dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Sayung-Karangtengah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1.
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sayung-Karangtengah yang selanjutnya disingkat KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah Kabupaten Demak.
2) Organisasi KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah didirikan sejak tanggal 3 Maret 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, yang merupakan penggabungan/peleburan dari KKGMI Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah.
3) KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah berkedudukan di Kecamayan Sayung-Karangtengah dan bersekretariat pada MI yang menjadi kantor Ketua KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah.
BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Dasar
KKG-MI Kecamatan Sayung-Karangtengah berdasarkan :
1) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4) PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5) PMA No. 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
6) PMA No. 60 tahun 2015 tentang perubahan atas Perubahan PMA No. 90 tahun 2013
Pasal 3
Sifat
KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah bersifat mandiri, terbuka bagi semua guru baik yang berstatus PNS, GBPNS, GTT dab GTY yang memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Azas
KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat
Pasal 5
Tujuan
KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah bertujuan untuk :
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetens Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG-MI.
2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas- tugas pembelajaran di Madrasah.
4) Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
5) Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
6) Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak Dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKGMI-VII adalah :
1) Ketua atas nama pengurus berhak secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan dan mengarsip administrasi dalam organisasi.
4) Bendahara mengelola keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
5) Pengurus dan/ koordinator berkewajiban menjalankan tugas di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKGMI-VII.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1) Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 1 periode berikutnya.
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1) Anggota KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah adalah seluruh guru PNS, GBPNS, GTT maupun GTY yang berada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah se- Kecamatan Sayung-Karangtengah.
2) Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
Hak anggota adalah :
1) Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi.
2) Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3) Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
4) Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah antara lain :
- Kegiatan Rutin:
- Diskusi permasalahan pembelajaran
- Penyusunan Rencana Program Pembelajaran.
- Analisis kurikulum
- Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
- Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah/Madrasah
- Penyusunan Naskah UTS
- Kegiatan Pengembangan & Peningkatan Mutu
- Penelitian
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah
- Seminar, lokakarya, worshop, diskusi panel dll.
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
- Kompetisi kinerja guru
- Kerjasama antar Instansi
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 10
Penyusunan program kerja
1) Program kerja KKGMI-VII disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1) Pembiayaan KKGMI-VII berasal dari sumber dana yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKGMI-VII perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4) Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKGMI-VII, Ketua KKKM, dan Pengawas.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
1) Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKGMI-VII yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya ⅔ (dua pertiga) dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh ⅔ (dua pertiga) anggota yang hadir.
4) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKGMI-VII
Pasal 15
Pembubaran
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKGMI-VII yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya ⅔ (dua pertiga) dari jumlah anggota
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh KKKM dan Kasi Pendidikan Madrasah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada Musyawarah KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah di MI Nahdlotusy Syubban Purwosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
2) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Sayung
Pada Tanggal : 25 Mei 2016
Menyetujui, Ketua Pengurus KKGMI-VII
Ketua KKKMI VII Kecamatan Sayung-Karangtengah
Solikhin, S.Pd.I Imam Zuhri Mas’ud, S.Ag
NRG. 120282171099 NIP. 19730117 200710 1 004
Mengetahui,
Pengawas Madrasah Pengawas Madrasah
Kecamatan Sayung Karangtengah & Sayung
Abdul Khamid, S.Ag, MH Agus Listiyono, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 19641007 199303 1 001 NIP. 19700126 200003 1 001
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKGMI-VII)
KECAMATAN SAYUNG-KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKGMI-VII ) wilayah KKMI VII terdiri dari :
1) Penasehat yaitu Pengawas
2) Pembina Ketua KKKMI VII Kab. Demak
3) Ketua
4) Wakil Ketua
5) Sekretaris
6) Bendahara
7) Bidang Kurikulum & Pelatihan
8) Bidang Ketenagaan & Pengelolaan Data
9) Bidang Organisasi & Humas
10) Koordinator Mata Pelajaran / Kelas :
- Kelas 1
- Kelas 2
- Kelas 3
- Kelas 4
- Kelas 5
- Kelas 6
- PAI
- Penjas & Orkes
- Bahasa Arab
- Bahasa Jawa
- SBK
- MULOK ( Bhs Inggris )
Susunan organisasi KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah terdiri dari :
1) Satu orang Ketua
2) Satu orang Wakil Ketua
3) Satu orang sekretaris 1
4) Satu orang sekretaris 2
5) Satu orang Bendahara 1
6) Satu orang Bendahara 2
7) Dua Orang Bidang Kurikulum dan Pelatihan
8) Dua Orang Bidang Ketenagaan dan Pengelolaan Data
9) Dua Orang Bidang Organisasi dan Humas
10) Dua Orang Koordinator Guru Kelas 1
11) Dua Orang Koordinator Guru Kelas 2
12) Dua Orang Koordinator Guru Kelas 3
13) Dua Orang Koordinator Guru Kelas 4
14) Dua Orang Koordinator Guru Kelas 5
15) Dua Orang Koordinator Guru Kelas 6
16) Dua Orang Koordinator Guru PAI
17) Dua Orang Koordinator Guru Penjas & Orkes
18) Dua Orang Koordinator Guru Bahasa Arab
19) Dua Orang Koordinator Guru Bahasa Jawa
20) Dua Orang Koordinator Guru SBK
21) Dua Orang Koordinator Guru Bahasa Inggris
Fungsi organisasi KKGMI-VII Kecamatan Sayung-Karangtengah yaitu :
Wadah untuk meningkatkan profesionalitas guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sayung-Karangtengah.
BAB III
KETUA UMUM
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum
1) Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
4) Musyawarah dapat dilakukan apabila memenuhi quorum 50 lebih satu
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Ketua Umum
- Pernah menjadi pengurus KKGMI VII dan dibuktikan dengan SK
- Memiliki loyalitas dan integritas tinggi
Pasal 5
Tim Formatur
Tim formatur terdiri dari 5 ( lima ) orang keterwakilan KKMI VII yaitu :
- 1 ( satu ) orang ketua Domisioner
- 1 ( satu ) orang ketua terpilih
- 3 ( tiga ) orang anggota
Pasal 6
Syarat-Syarat Kepengurusan
1) Seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah yang ada di wilayah KKMI VII
2) Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
3) Masa bhakti kepengurusan 4 (empat) tahun
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 7
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1) Rancangan Program Kerja KKGMI-KKMI VII disusun melalui forum pleno Rapat Kerja ( RAKER ), tersendiri.
2) Program kerja KKGMI-VII difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan KKGMI-KKMI VII berasal dari :
- Iuran MI. se-KKMI VII
- Iuran 1% dari guru & Kepala MI wilayah KKMI VII yang memperoleh tunjangan profesi guru
- Bekerjasama dengan pihak lain yang syah dan tidak mengikat.
BAB VI
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan setiap tahun dan disampaikan kepada seluruh guru diwilayah KKMI VII di akhir periodisasi.
Ditetapkan di : Sayung
Pada Tanggal : 25 Mei 2016
Menyetujui, Ketua Pengurus KKGMI-VII
Ketua KKKMI VII Kecamatan Sayung-Karangtengah
Solikhin, S.Pd.I Imam Zuhri Mas’ud, S.Ag NRG. 120282171099 NIP. 19730117 200710 1 004
Mengetahui,
Pengawas Madrasah Pengawas Madrasah
Kecamatan Sayung Karangtengah & Sayung
Abdul Khamid, S.Ag, MH Agus Listiyono, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 19641007 199303 1 001 NIP. 19700126 200003 1 001
